KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak

KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait. Foto: dok jpnn

Para korbannyaitu adalah anak usia 3 tahun sampai 17 tahun. Mayoritas mereka menjadi korban pencabulan, dan pelecehan seksual orang dewasa. 

Menurutnya juga, meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang selama tiga tahun ini terjadi akibat minimnya perhatian kepala daerah tersebut.

Ditambah, pemberian informasi terhadap masalah perlindungan anak dari Badan Pemberdayaan Masyarakan, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) daerah setempat. 

Akibatnya, Kabupaten Tangerang menjadi kota yang menakutkan bagi anak-anak untuk mengembangkan potensidiri alias kota tak ramah anak.

”Harusnya, pemerintah daerahnya dapat bekerja sama dengan tokoh agama, kepolisian dan TNI menekan kasus kekerasan anak yang terjadi. Yang paling bertanggung jawab dalam tingginya kasus itu adalah peran BPMPPD yang tidak memberikan informasi tentang perlindungan anak,” ujar Arist juga. 

Untuk itu, lanjut Arist, KPAI  bersedia membantu Pemkab Tangerang menekan tingkat kekerasan anak di sana.

Yakni dengan program kota ramah anak dengan membangun taman bermain, rumah baca dan tim terpadu dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap anak pun akan mereka rancang guna menekan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di wilayah tersebut.

Menyikapi itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari mengatakan pihaknya tengah berusaha keras menurunkan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. 

TANGERANG-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kabupaten Tangerang termasuk zona merah terhadap kekerasan anak-anak. Hal itu terlihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News