KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
Jumat, 06 Januari 2012 – 08:23 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak. KPAI berjanji akan serius melakukan advokasi terhadap Fahmi. Dikatakan, karena kasus seperti ini terulang terus, maka persoalannya bukan semata ulah oknum polisi yang menetapkan bocah sebagai tersangka, namun sudah menyangkut sistem yang tidak jalan. "Kebijakan yang sudah dikeluarkan pusat (Mabes Polri) bahwa penanganan kasus anak harus di luar pengadilan, tapi faktanya tidak ditaati. Jadi ini menyangkut sistem di intern kepolisian," katanya.
Wakil Ketua KPAI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, KPAI juga mendesak agar Polsek Patumbak menghentikan kasus ini. "Jangan diteruskan. Ini prinsip perkara anak harus diselesaikan di luar pengadilan. Meski sudah jadi tersangka, polisi punya diskresi untuk tidak meneruskan ke proses hukum selanjutnya," ujar Asrorun kepada JPNN.
Menurutnya, jajaran kepolisian di Polsekta Patumbak tidak paham dengan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak. Padahal, sudah ada MoU KPAI dengan Mabes Polri terkait mekanisme perkara yang melibatkan bocah. "Juga sudah ada Telegram Rahasia dari Mabes Polri ke jajarannya terkait masalah ini," ujar Asrorun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun,
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam