KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!

KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
"Kasus di Medan ini persis dengan yang terjadi di Parung. Anak-anak berkelahi, tapi kebetulan salah satunya bapaknya polisi, lantas disel," imbuhnya.

Asrorun menjelaskan regulasi terkait dengan kasus yang melibatkan anak. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1997, kategori anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah yang berusia 8 hingga 18 tahun.  Lantas, KPAI mengajukan judicial review, merasa keberatan jika anak 8 tahun dimintai pertanggungjawaban hukum.

Gugatan dimenangkan, batasannya naik menjadi 12 tahun hingga 18 tahun. Hanya saja, hingga saat ini UU 3 Tahun 1997 belum direvisi untuk disesuikan dengan putusan hukum. Jadi, menurut Asrorun, benar Fahmi yang 12 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Hanya saja, itu adalah jalan terakhir. Karena kalau sampai dipenjara, yang terjadi malah si bocah itu belajar tentang kekerasan, belajar tindak kriminal dari napi-napi desawa. Ini berbahaya. Maka solusinya, harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Biasanya perlu mediasi," bebernya.

JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News