Bocah Tersangka Karena Kelahi dengan Anak Polisi

Bocah Tersangka Karena Kelahi dengan Anak Polisi
Bocah Tersangka Karena Kelahi dengan Anak Polisi
JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak.

Dengan alasan belum punya data terkait kasus yang mirip dengan kasus bocah maling sandal jepit milik anggota polisi di Palu itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengaku belum berani memberikan tanggapan.

"Oke, nanti saya cek dulu saya. Saya belum punya datanya. Jadi, saya belum komentar dulu," ujar Saud Usman Nasution saat dihubungi JPNN kemarin (5/1).

Seperti diberitakan, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1), Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada. Selayaknya Kapolresta Medan mengambil  sikap atas perkara ini karena Polresta yang punya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

JAKARTA - Mabes Polri di Jakarta rupanya belum mengetahui kasus bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News