KPI, Pengganti Sementara E-KTP
Sabtu, 03 September 2016 – 05:48 WIB
Zudan mengatakan, E-KTP berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya.
Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki E-KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti E-KTP, misal karena pindah domisili atau sebelumnya bujang lantas menikah. (sam/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan