KPI, Pengganti Sementara E-KTP

KPI, Pengganti Sementara E-KTP
KTP elektronik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Zudan mengatakan, E-KTP berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. 

Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki E-KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti E-KTP, misal karena pindah domisili atau sebelumnya bujang lantas menikah. (sam/jpnn)

 

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News