KPI, Pengganti Sementara E-KTP

KPI, Pengganti Sementara E-KTP
KTP elektronik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).  

Namun, fakta yang terjadi di banyak daerah, warga yang sudah melakukan perekaman, tidak langsung mendapatkan fisik E-KTP.

Bahkan, masih harus menunggu sekian lama untuk bisa mengantongi E-KTP. Ini karena terjadi keterbatasan blangko E-KTP. Sementara, saat melakukan perekaman, warga harus menyerahkan KTP model lama. Dengan demikian, warga tidak punya kartu identitas.

Mengatasi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, melakukan terobosan.

Dia mnegimbau warga untuk meminta surat keterangan pengganti identitas (KPI) ke petugas pelayanan E-KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP Elektorniknya mereka,” ujar Zudan Arief di Jakarta, kemarin.

Zudan menjelaskan, dalam surat pengganti identitas tersebut, juga tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik E-KTP lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal. 

“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News