KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
Jumat, 30 Juli 2010 – 03:46 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Bentuknya, dengan ikut mengaplikasikan fatwa haram itu sebagai rujukan pengawasan tayangan infotainment oleh KPI. Fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI ini, menurut Idy, sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama bahwasanya infotainment berisi hibah itu haram.
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan, fatwa haram terhadap tayangan infotainment itu disambut baik banyak kalangan, masyarakat, tokoh agama, termasuk lembaga itu. Idy secara pribadi menilai, fatwa haram tayangan yang berisi berita yang mengumbar gosip dan membongkar aib seseorang itu sudah tepat.
"Fatwa tersebut harus punya implikasi yang lebih konkrit dalam konteks pembenaran dunia penyiaran Indonesia harus melakukan perbaikan isi tayangan yang negatif menjadi positif," kata Idy di Jakarta, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment.
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua