LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang

LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang (money laundering). Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian bersama yang dilakukan PPATK dengan Kementrian Dalam Negeri, ada sinyal tentang peluang penggunaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sarana pencucian uang.

“Bersama Kementerian Dalam Negeri kita mendata jumlah ormas dan NGO (Non Governmental Organization/LSM). Kita mengkaji permasalahannya, termasuk pengaturan dan pengawasannya. Kemungkinan (LSM) disalahgunakan itu sangat terbuka,” ungkap Yunus saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/7).

Menurut Yunus, berdasarkan hasil evaluasi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2007, terungkap bahwa penanganan Non Profit Organization (NPO/organisasi nirlaba) di Indonesia belum memadai karena masih mendapat predikat non-compliance. Yunus menegaskan bahwa sekalipun PPATK bukan lembaga pengawas NPO, namun tetap berkewajiban menganalisis transaksi keuangan termasuk terhadap transaksi NPO.

 

Lebih lanjut Yunus membeberkan, dari hasil review NPO asing di Indonesia, ternyata bisa beroperasi cukup bebas. Akibatnya, dalam beberapa kasus keberadaan NPO itu justru mengancam NKRI karena melakukan kegiatan yang cenderung merugikan seperti mendata sumber daya alam dengan mengatasnamakan penelitian, atau malah mendukung kegiatan separatisme.

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News