LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
Jumat, 30 Juli 2010 – 01:41 WIB
“Pengawasan NPO dari luar negeri di Indonesia belum berjalan secara efektif sehingga muncul pelanggaran yang berpotensi menganggu kepentingan nasional,” ucapnya.
Sebelumnya ditemui secara terpisah, staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Politik, Ngadisah, mengungkapkan bahwa dari hasil kajian tim Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri dengan PPATK, memang ditemukan adanya peluang penggunaan ormas untuk pencucian uang. "Peluang ini bisa menjadi sarana untuk mendukung pendanaan teroris atau bahkan gerakan separatis," ujar Ngadisah.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu