KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Namun, perwakilan KPK tidak hadir dalam praperadilan yang dimohonkan Hasto dan lembaga tersebut meminta penundaan persidangan.
Selain itu, Hasto juga mengajukan gugatan lain terhadap sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 tentang penetapan tersangka KPK terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sidang gugatan itu perkara tersebut nantinya akan ditangani oleh hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu. (ast/jpnn)
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berharap tim hukum KPK tak sedang mengakal-akali aturan menyikapi sidang praperadilan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas