KPK Ajukan Banding atas Vonis Soetikno Soedarjo

KPK Ajukan Banding atas Vonis Soetikno Soedarjo
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hakim meyakini, Soetikno bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.

Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (tan/jpnn) 

Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding, atas putusan majelis hakim terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International, Soetikno Soedarjo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News