KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi

KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut hak politik Imam dicabut selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.

Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News