KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api

KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub.

KPK membuka peluang menghadirkan anggota Komisi V DPR RI Sukur Nababan.

JPU KPK melimpahkan surat dakwaan untuk Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Pelimpahan surat dakwaan di kirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/1).

"Adapun kebutuhan siapa saja yang dipanggil sebagai saksi tunggu saja dari tim JPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/1).

Ali menjelaskan kebutuhan memanggil saksi di persidangan merupakan kebutuhan untuk membuktikan seluruh fakta-fakta dari hasil proses penyidikan.

Dia berjanji akan memginformasikan siapa saja yang akan menjadi saksi di dalam persidangan ini.

"Karena kebutuhan panggil itu, kan, terpenuhinya surat dakwaan itu uunyuk membuktikan seluruh fakta-fakta itu untuk dari hasil proses penyidikan, ditunggu dulu," kata dia.

Sukur Nababan sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 29 November 2023. Sementara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru dalam perkara suap di DJKA. (tan/jpnn)


KPK menjelaskan kebutuhan memanggil saksi di persidangan merupakan kebutuhan untuk membuktikan seluruh fakta-fakta dari hasil proses penyidikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News