KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus korupsi di Kemenhub, Siapa?

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus korupsi di Kemenhub, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Tersangka baru itu masing-masing berlatar belakang aparatur sipil negara di Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Iya, benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).

Meski demikian, Ali merahasiakan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.

Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu.

Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK merahasiakan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kemenhub itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News