KPK Bakal Ungkap Bagaimana BUMN Nindya Karya Korupsi Duit Negara
Selasa, 08 Februari 2022 – 14:40 WIB

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar. Foto arsip JPNN.com/Ricardo
Fikri menyatakan dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan.
Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya.
"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," kata dia.
Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.
"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," kata Fikri. (tan/jpnn)
KPK memastikan akan membuktikan PT Nindya Karya melakukan tindak pidana rasuah bersama perusahaan swasta PT Tuah Sejati. KPK juga berupaya memulihkan uang negara yang dekorasi perusahaan BUMN itu.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi