KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat

KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat
KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat
"Hal itu akan dicari tahu. KPK sampai sekarang belum ada indikasi siapa yang menjadi donatur. Keterangan tersangka juga," jawab Jubir KPK itu.

Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa banyak saksi, seperti Agus Chondro, Paskah Suzetta, Amir Muis, Dudhie Makmun Murod hingga Hamka Yandhu.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News