KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai

KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum penyidiknya berinisial SRP yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu langsung memeriksa penyidik anggota Polri berpangkat AKP tersebut.

"Tim penyelidik KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri melalui layanan pesan, Kamis (22/4).

KPK, lanjut Fikri, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik itu.

Fikri memastikan KPK menangani kasus itu secara transparan. "Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tambah dia.

Fikri menambahkan Dewan Pengawas KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap AKP SRP dalam kasus dugaan pelanggaran etik.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," kata dia.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan oknum penyidik kepolisian di lembaganya yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News