KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 – 14:11 WIB
AKP SRP sebagai salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menjanjikan menghentikan proses hukumnya.
Namun, pada Selasa lalu (21/4) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap SRP.(tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan oknum penyidik kepolisian di lembaganya yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik