KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.
Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11).
Tessa mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan ulang terhadap Anwar. Dia menyatakan hal itu merupakan hak penyidik.
"Rencana penyidikan ini, kan, sudah dibuat, ya, timeline-nya ada. Jadi, kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Tessa.
Anggota DPR RI Anwar Sadad yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.
- Ketua MPR Klaim MBG & Kopdes Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Diperiksa KPK, Bebizie Beri Penjelasan Soal Honor Menyanyi
- Malam Hari, Penyidik KPK Menggeledah Rumah Vinna Ledy
- Bebizie Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Kontrak Nyanyi
- DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
- Kapal Penumpang Kembali Terbakar, Wakil Ketua Komisi V DPR Desak Ramp Check Serentak
JPNN.com




