KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.
Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11).
Tessa mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan ulang terhadap Anwar. Dia menyatakan hal itu merupakan hak penyidik.
"Rencana penyidikan ini, kan, sudah dibuat, ya, timeline-nya ada. Jadi, kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Tessa.
Anggota DPR RI Anwar Sadad yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance