KPK Ancang-ancang Periksa BHD dan Hendarman
Senin, 25 Oktober 2010 – 18:34 WIB
"Dari dulu saya seperti ini, merasa tidak melakukan apa-apa. Dalam hati saya ketawa aja. Senang? Biasa-biasa saja," tambahnya.
Meski menjadi tersangka, sambung Bibit, ada juga hikmah yang bisa dipetiknya dari kasus ini yaitu terungkapnya makelar kasus. Terlebih setelah pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.
Sementara itu, M Jasin menyebutkan, pihaknya memang terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. Penyidikan itu dimulai saat menjerat Anggodo sebagai tersangka penyuapan dan merintangi penyidikan KPK. Belakangan, KPK juga sudah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah KPK nanti akan memeriksa BHD, M Jasin bicara diplomatis. Menurut dia, KPK memproses suatu kasus berdasarkan fakta atau bukti yang ada. Karena itu, semuanya tergantung pada bukti. Apabila diperoleh bukti kuat, penyidikan akan terus dikembangkan. Dalam hal ini, KPK tidak mau menggembar-gemborkannya terlebih dahulu.(rnl/jpnn)
JAKARTA-- Opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung tidak memengaruhi upaya KPK mengusut tuntas dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar