KPK Andalkan Dokumen BI dan Depkeu
Senin, 24 November 2008 – 02:11 WIB
JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan harga mati. Komisi hanya meminta kesanggupan masing-masing lembaga tersebut. Dia menambahkan, pengumpulan dokumen untuk pembahasan penanganan BLBI itu akan terlaksana dengan cepat manakala pihak-pihak tersebut serius. ”Yang penting bagi kami, mereka benar-benar sanggup,’’ jelasnya.
Wakil Ketua KPK M. Jassin mengungkapkan, pengumpulan data itu menunggu kesiapan BI. ”Tidak kaku satu minggu, tapi juga jangan terlalu lama,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bibid Samad Riyanto mengungkapkan bahwa penjajakan penanganan itu masih menunggu dokumen dari BI. ”Tentu kami masih menunggu karena sudah diberi waktu,” terangnya.
Baca Juga:
Sejauh ini KPK terus berusaha menggali dokumen untuk proses penjajakan penanganan perkara BLBI. Lembaga pimpinan Antasari Azhar itu terpaksa mencari dokumen BLBI dari lembaga lain karena minimnya data dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
JAKARTA - Waktu seminggu yang menjadi batas akhir pengumpulan rekap data Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Indonesia dan Departemen
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal