KPK Anggap Kasus Batubara Perdata

jpnn.com - "Dari yang saya baca di media kasus ini lebih ke perdata daripada pidana biasa apalagi pidana korupsi. Jadi kita mempersilakan pihak terkait seperti Departemen Keuangan, ESDM dan perusahaan tersebut untuk menyelesaikannya," jelas Johan. Alasan lain, lanjut dia, para petinggi 6 perusahaan batubara itu bukan penyelenggara negara, sehingga KPK harus mempelajari lebih lanjut kasusnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14 petinggi dan mantan petinggi mulai dari komisaris san direktur, pekan lalu, telah dicekal Ditjen Imigrasi karena sengaja menunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar selama 2002-2007. Keenam perushaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir