KPK Anggap Kasus Batubara Perdata

KPK Anggap Kasus Batubara Perdata
KPK Anggap Kasus Batubara Perdata
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan  kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubara. Alasannya, kasus ini tergolong sengketa perdata karena adanya ingkar janji (wanprestasi) dari pengusaha ke pemerintah. Hal ini ditegaskan juru bicara Johan Budi SP, di kantor Jl HR Rasuna Said.

jpnn.com - "Dari yang saya baca di media kasus ini lebih ke perdata daripada pidana biasa  apalagi pidana korupsi. Jadi kita mempersilakan pihak terkait seperti Departemen Keuangan, ESDM dan perusahaan tersebut untuk menyelesaikannya," jelas Johan. Alasan lain, lanjut dia, para petinggi 6 perusahaan batubara itu bukan penyelenggara negara, sehingga KPK harus mempelajari lebih lanjut kasusnya.

Seperti diketahui, sebanyak 14 petinggi dan mantan petinggi mulai dari komisaris san direktur, pekan lalu, telah dicekal Ditjen Imigrasi karena sengaja menunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar selama 2002-2007. Keenam perushaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. (pra)


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan  kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News