KPK Anggap Kasus Batubara Perdata
jpnn.com - "Dari yang saya baca di media kasus ini lebih ke perdata daripada pidana biasa apalagi pidana korupsi. Jadi kita mempersilakan pihak terkait seperti Departemen Keuangan, ESDM dan perusahaan tersebut untuk menyelesaikannya," jelas Johan. Alasan lain, lanjut dia, para petinggi 6 perusahaan batubara itu bukan penyelenggara negara, sehingga KPK harus mempelajari lebih lanjut kasusnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14 petinggi dan mantan petinggi mulai dari komisaris san direktur, pekan lalu, telah dicekal Ditjen Imigrasi karena sengaja menunggak pembayaran royalti batubara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar selama 2002-2007. Keenam perushaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan penyelidikan kisruh royalti batubara antara pemerintah dan 6 perusahaan batubara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan