Polda Kaltim Ekspos di Mabes Polri

Polda Kaltim Ekspos di Mabes Polri
Polda Kaltim Ekspos di Mabes Polri
JAKARTA-Direktur V/Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Sunaryono membenarkan adanya pemaparan hasil penyidikan Polda Kaltim terkait dengan kasus penambangan batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) tanpa izin Dephut yang berbuntut penutupan sebagian areal tambang. “Ya benar kemarin (13/8), tim penyidik dari Polda Kaltim datang dan memaparkan hasil penyidikan,” tegas Sunaryono.

jpnn.com - Saat disinggung terkait dengan hasil paparan penyidik Polda Kaltim, Sunaryono enggan membeberkan lebih detail. “Hanya konsultasi saja, kasus ini tetap ditangani oleh pihak Polda Kaltim,” imbuhnya.

Saat ditanya adakah arahan langsung yang disampaikan Kapolri Jenderal Sutanto, lagi-lagi Sunaryono hanya berkata kasus ini ditangani Polda Kaltim, pihaknya hanya sebatas mengawasi dan memberikan masukan bagaimana kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoro mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan penekanan dan pengawasan kepada penyidik Polda Kaltim agar kasus ini bisa maju hingga ke penuntutan. “Pemaparan itu hanya sebatas posisi kasusnya, yang jelas kami minta agar Polda Kaltim lebih memfokuskan pada akses hukum pelanggaran selain meneliti kembali terjadinya timpang tindih perizinan itu,” papar Bambang.

Saat ditanya kemungkinan adanya intervensi dari pihak lain, secara tegas Bambang mengatakan kepolisian tidak akan memberikan celah sedikit pun kepada pihak lain yang memanfaatkan keadaan dengan menghalalkan segala cara. “Selama kasus ini masuk dalam aspek penegakan hukumnya akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menghentikan sementara aktifitas lahan tambang seluas 7.000 hektar (ha) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal ini terkait kasus sengketa lahan dengan PT Porodisa di Sangatta, Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Adapun lahan yang tidak bersengketa seluas 13 ribu ha masih diperbolehkan beroperasi. Penghentian aktifitas produksi tersebut diduga tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan, terkait kasus sengketa lahan KPC dan PT Porodisa di Sangatta, Bengalon, Kutai Timur.

KPC diduga melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan negara bekas kawasan izin usaha pengusahaan hasil hutan kayu (IUPHHK) milik Porodisa.

Sejak awal pekan ini, Polda Kaltim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer KPC Iqbal Musawil, Manajer Eksplorasi KPC Aryo Susatyono dan Chief Operating Officer KPC R Utoro. Selain tiga orang tersebut, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan pada 20 orang saksi dari KPC, termasuk pihak subkontraktor seperti PT Theiss Contractor Indonesia dan PT Pama Persada Nusantara. Rencananya pada Selasa 19 Agustus pekan depan, Polda Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur KPC Ari Saptari Hudaya sebagai saksi. (rie/JPNN)

JAKARTA-Direktur V/Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Sunaryono membenarkan adanya pemaparan hasil penyidikan Polda Kaltim terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News