KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum

KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aturan terbaru yang dikeluarkan Panglima Tentara Nasional Indonesia tertanggal  5 November terkait pemanggilan prajurit TNI untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan aturan baru Panglima TNI tersebut. 

"Kami yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan aturan baru tersebut bukan menghambat pemberantasan korupsi, tetapi justru malah menguatkan. 

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Fikri.

Lebih lanjut pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan aturan yang dikeluarkan itu bisa menguatkan kinerja KPK dalam pencegahan, penindakan, maupun pendidikan antikorupsi bersama TNI. 

Dia berharap aturan baru itu bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin harmonis.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," pungkas Fikri.

KPK memberi tanggapan mengenai aturan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. KPK menghormatinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News