KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses pihak-pihak yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.
Dalam persidangan disebutkan sejumlah pihak menyuap Karomani agar calon mahasiswa baru bisa lolos. Penyuap berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari anggota DPR RI Utut Adianto hingga kepala daerah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut.
KPK juga akan menggali dari pihak-pihak yang namanya turut disebutkan dalam persidangan.
"Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Fikri memastikan jaksa penuntut umum akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap penerimaan maba Unila.
KPK akan mengungkap fakta yang ada di dalam persidangan.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan Rektor Unila Prof. Karomani.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas