KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses pihak-pihak yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.
Dalam persidangan disebutkan sejumlah pihak menyuap Karomani agar calon mahasiswa baru bisa lolos. Penyuap berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari anggota DPR RI Utut Adianto hingga kepala daerah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut.
KPK juga akan menggali dari pihak-pihak yang namanya turut disebutkan dalam persidangan.
"Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Fikri memastikan jaksa penuntut umum akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap penerimaan maba Unila.
KPK akan mengungkap fakta yang ada di dalam persidangan.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan Rektor Unila Prof. Karomani.
- Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan, Mulai dari Terima Duit hingga Mobil dari Pak Bupati
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Brigita Manohara
- KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan, Kabar Baik untuk Usulan Formasi PPPK 2023
- TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya
- KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang