KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila

KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses pihak-pihak yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses pihak-pihak yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.

Dalam persidangan disebutkan sejumlah pihak menyuap Karomani agar calon mahasiswa baru bisa lolos. Penyuap berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari anggota DPR RI Utut Adianto hingga kepala daerah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut.

KPK juga akan menggali dari pihak-pihak yang namanya turut disebutkan dalam persidangan.

"Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).

Fikri memastikan jaksa penuntut umum akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap penerimaan maba Unila.

KPK akan mengungkap fakta yang ada di dalam persidangan.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan Rektor Unila Prof. Karomani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News