Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK

Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan koalisi soliditas pemuda mahasiswa (KSPM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan melindungi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pengaduan disampaikan KSPM di sela-sela aksi demonstrasi yang mereka lakukan di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11).

Koordinator KSPM Giefrans Mahendra juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim mengindikasikan dugaan keterlibatan petinggi Polri itu dalam melindungi pertambangan ilegal.

Menurut Giefrans, dokumen tersebut masih terkait dengan video Ismail Bolong yang viral di media sosial.

"Dugaan keterlibatan Agus dan sejumlah perwira kepolisian dalam melindungi dan menampung 'uang koordinasi' tambang batu bara ilegal merupakan momentum pembenahan besar-besaran di tubuh Polri," ujar Giefrans dalam keterangannya.

Giefrans juga mendesak KPK turun tangan membongkar dugaan korupsi di balik setoran uang tambang ilegal di Kaltim.

KSPM juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gerak cepat menindak oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Ismail Bolong.

Sebelumnya, Ismail Bolong dalam videonya yang viral mengaku menyetor uang ke sejumlah perwira Polri di Kaltim hingga Bareskrim.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan KSPM ke KPK terkait kasus tambang ilegal di Kaltim sebagaimana pengakuan Ismail Bolong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News