Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK

Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Belakangan juga beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri tertanggal 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur," tuturnya.

Dia menilai proses hukum terhadap Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana terkait pertambangan ilegal di Kaltim.

Kabareskrim Membantah

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya telah membantah tuduhan yang menyebutnya menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.

Bantahan itu juga sebagai respons untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang pernah memeriksa Ismail Bolong.

Menurut Agus, pengakuan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk diteruskan ke proses hukum karena harus ada bukti.

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi (Ismail Bolong) sudah diklarifikasi (membuat pengakuan) karena terpaksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11) lalu.

Pati Polri yang memiliki rekam jejak panjang sebagai reserse itu justru mempertanyakan langkah penyidik Divpropam Polri yang pernah menangani kasus tersebut

"Kenapa, kok, dilepas waktu itu kalau (pengakuan Ismail Bolong) benar?" ujar Komjen Agus. (fat/jpnn)


Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan KSPM ke KPK terkait kasus tambang ilegal di Kaltim sebagaimana pengakuan Ismail Bolong.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News