Tepis Tuduhan soal Suap dari Ismail Bolong, Kabareskrim: Kok, Dilepas Waktu Itu?

Tepis Tuduhan soal Suap dari Ismail Bolong, Kabareskrim: Kok, Dilepas Waktu Itu?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan yang menyebutnya menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.

Bantahan itu juga sebagai respons untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang pernah memeriksa Ismail Bolong.

Menurut Komjen Agus, pengakuan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk diteruskan ke proses hukum karena harus ada bukti.

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi (Ismail Bolong) sudah diklarifikasi (membuat pengakuan) karena terpaksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Pati Polri yang memiliki rekam jejak panjang sebagai reserse itu justru mempertanyakan langkah penyidik Divpropam Polri yang pernah menangani kasus tersebut

"Kenapa, kok, dilepas waktu itu kalau (pengakuan Ismail Bolong) benar?" ujar Agus.

Hendra merupakan penyidik yang memeriksa Ismail Bolong. Menurut mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu, Komjen Agus masuk dalam daftar nama penerima setoran dana tambang batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong c.s.

"Kabareskrim terseret kasus Ismail Bolong," kata Hendra sebelum menjalani persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan yang menyebutnya menerima suap dari Ismail Bolong, sekaligus menyatakan pengakuan saja tidak cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News