KPK Bantah Ada Intrik Politik Kasus Wa Ode
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:31 WIB
JAKARTA—Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas membantah penetapan status tersangka anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ada intrik politik. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar. Karena penetapan status tersangka pada politisi PAN tersebut karena dinilai sudah cukup bukti.
‘’KPK tidak pernah, tidak boleh dan tidak akan mengada-adakan. Jika memang sudah ada alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tegas Busyro menjawab wartawan di Istana, Jumat (16/12).
Meski belum memenuhi panggilan KPK, namun dengan alat bukti yang ada kata Busyro, sudah cukup untuk penetapan kasus tersangka pada Wa Ode. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu disangka menerima pemberian terkait pembahasan anggaran tahun 2010 di Banggar DPR. Penetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jendral Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Wa Ode.
JAKARTA—Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas membantah penetapan status tersangka anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ada intrik politik. Tudingan
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro