KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim

Saat Penggerebekan Kamar Pribadi Syarifuddin

KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim
KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim
Meski demikian Johan memeprsilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan KPK untuk menempuh jalur hukum. "Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang-undang yang dilanggar oleh KPK, silahkan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompul menyerahkan surat ke ketua KPK Busyro Muqoddas. Hotma mengungkapkan bahwa saat penangkapan atas Syarifuddin pada 1 Juni lalu, petugas KPK yang seluruhnya laki-laki juga menggerebek kamar pribadi hakim kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu.

"Padahal di dalam kamar, istri Pak Syarifuddin hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru selesai dipijat. Sudah diperingatkan dalam kamar ada istri klien kami, tapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," papar Hotma di gedung KPK, Selasa (12/7), usai menyampaikan surat yang ditujukan ke Ketua KPK Busyo Muqoddas.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap pada 1 Juni lalu di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena diduga baru saja menerima suap dari kurator Puguh Wirawan. Suap itu diduga terkait penyitaan aset pailit PT SkyCamping Indonesia (SCI). Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan uang Rp250 Juta dan dalam pecahan mata uang asing yaitu USD 84 ribu, SGD 284 ribu, 20 ribu yen Jepang, serta 12.600 Bath Thailand.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pengacara hakim Syarifuddin, Hotma Sitompul, bahwa petugas KPK bertindak tidak etis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News