Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggal. Sebab, Prita sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.
Selain itu, dalam kasus Prita MA menjatuhkan dua putusan yaitu perdata dan pidana yang saling bertentangan. Anggota BPKN, Gunarto, menyatakan bahwa MA telah memenangkan prita dalam kasus perdatanya sehingga ibu tiga anak itu terbebas darikewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
“Secara teoritis, jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen, dijamin oleh undang-undang,” terang Gunarto di Jakarta, Selasa (12/7).
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000. Berdasar UU tersebut, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh UU. Di antaranya, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggal. Sebab, Prita
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023