Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
Selasa, 12 Juli 2011 – 20:46 WIB

Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Argandiono. Tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 11,7 miliar itu juga dijadwalkan akan mulai diperiksa di Gedung Bundar Pidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (14/7).
"Rekening dia juga sudah kita blokir," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Selasa (12/7). Meski ditanya, Noor tak menyebutkan berapa nilai uang yang ada dalam rekening Argandiono. Yang pasti, pencegahan dan pemblokiran dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan.
Disebutkan pula, penyidikan kasus gratifikasi di Bea Cukai Bandara Juanda terus dilakukan salah satunya dengan memeriksa 7 saksi dan tersangka selama pekan ini. "Pemeriksaannya kita lakukan di Jakarta dan Surabaya sejak Senin kemarin, termasuk saksi pelapornya" ungkapnya lagi.
Kasus Argandiono terkuak setelah ada pihak yang melapor ke Kejagung. Pengusaha ini keberatan terus dimintai uang saat mengurus ekspor impor barang. Dari hasil penyidikan Kejagung, terungkap aksi gratifikasi Argandiono sudah berlangsung sejak tahun 2004 sampai 2010.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa