Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
Selasa, 12 Juli 2011 – 20:46 WIB
Diperoleh bukti pula, ada eksportir atau importir yang harus rutin membayar sampai Rp 100 juta per bulan. Atas perbuatannya itu, Argandiono, dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 11 dan 12 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Atau denda minimal Rp 50 juta atau maksimal Rp 1 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka: Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI