Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen

Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak lainnya adalah advokasi bagi konsumen, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sedangkan Pasal yang dijeratkan ke Prita adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya Gunarto mempertanyakan pasal yang dijeratkan ke Prita.

Sebab, pada dasarnya keluhan Prita tersebut merupakan hak yang melekat dan yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. “Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen,” tegas Gunarto .

Dengan kondisi demikian, lanjut Gunarto, Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mestinya tidak hanya melihat dari satu undang-undang saja, namun juga melihat dari undang-undang lain termasuk UU Perlindungan Konsumen.

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggal. Sebab, Prita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News