KPK Bantah Diajak Koordinasi
Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:42 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dengan Kemenkum dan HAM terkait deretan nama koruptor yang memperoleh remisi maupun PB (Pembebasan Bersyarat). Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin.
"Sepengetahuan saya sampai saat ini pimpinan tidak menerima nama-nama penerima remisi itu, dan saya kira KPK tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan atas pemberian remisi. Itu sepenuhnya domain pemerintah,"ungkap Jasin.
Baca Juga:
Jasin menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, lanjut dia, lembaga antikorupsi tersebut kurang sependapat dengan aturan soal remisi dan PB yang diatur dalam peraturan pemerintah No 28 Tahun 2006.
Berdasarkan penjelasan UU No 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Maka PP (Peraturan Pemerintah) itu seharusnya satu semangat dengan Undang-Undangnya," jelasnya. (ken/aga/kuh/dyn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dengan Kemenkum dan HAM terkait deretan nama koruptor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut