KPK Bantah Lakukan Balas Dendam

Dua Kali Kejutan Untuk Anggodo

KPK Bantah Lakukan Balas Dendam
KPK Bantah Lakukan Balas Dendam
Keterkejutan Anggoda belum berhenti di sini. Selanjutnya, lanjut sumber itu, Anggodo yang sebelumnya diperiksa penyelidik di lantai 7 gedung KPK diminta segera naik ke lantai 8 yang menjadi tempat para penyidik KPK bekerja. Di lantai 8 tersebut, Anggodo untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Karena statusnya naik jadi tersangka, pengacara Bonaran Situmeang yang menjadi pengacara Anggodo diperbolehkan mendampingi kliennya.

Namun Anggodo tak kunjung tenang. Adik kandung bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang kini buronan KPK itu justru semakin gelisah. Sebab, salah seorang penyidik langsung menyodorkan sebuah surat lagi. “Isi suratnya adalah perintah penahanan,” lanjut sumber.

Terang saja Anggodo kaget. "Duh... Saya ditahan," ucap sumber menirukan ucapan Anggodo demi melihat surat perintah penahanan.

Meski terkejut, Anggodo tidak marah dengan keputusan KPK itu. “Dia cuma banyak tanya kenapa langsung ditahan," beber sumber seraya menambahkan, di kalangan internal KPK penahanan itu juga cukup mengagetkan. Sebab pada waktu dilakukan ekspose pada Senin (11/1) lalu, keputusannya hanya menaikan kasusnya ke penyidikan dan menetapkan Anggodo sebagai tersangka.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News