KPK Bantah Lakukan Balas Dendam

Dua Kali Kejutan Untuk Anggodo

KPK Bantah Lakukan Balas Dendam
KPK Bantah Lakukan Balas Dendam
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan bukan bentuk balas dendam. Terlebih lagi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah-dua pimpinan KPK yang pernah menjadi ‘korban’ aksi Anggodo-tidak terlibat dalam penanganan kasus itu.

Penegasan itu disampaikan wakil Ketua KPK M Jasin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/1). "Pak Bibit-Chandra nggak ikut dalam pengananan kasus Anggodo,” ujar Jasin.

Menurut Jasin, keputusan tentang penetapan Anggodo sebagai tersangka kasus upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi itu ditangani oleh pimpinan KPK lainnya. “Yang memutuskan pimpinan lain. Yang pasti kolegial (bersama-sama)," sambung Jasin.

Seperti diketahui, sejak Kamis (14/1) lalu Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang. Anggodo sebenarnya merasa terkejut dengan langkah KPK itu. Sumber di KPK menceritakan, pada saat diperiksa penyelidik KPK sebelum resmi menjadi tersangka, sekitar pukul 15.00 Anggodo disodori sebuah surat yang berisi penetapan dirinya sebagaitersangka. Anggodo diminta menandatangani surat itu.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News