KPK Bantah Lakukan Balas Dendam
Dua Kali Kejutan Untuk Anggodo
Jumat, 15 Januari 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan bukan bentuk balas dendam. Terlebih lagi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah-dua pimpinan KPK yang pernah menjadi ‘korban’ aksi Anggodo-tidak terlibat dalam penanganan kasus itu. Seperti diketahui, sejak Kamis (14/1) lalu Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang. Anggodo sebenarnya merasa terkejut dengan langkah KPK itu. Sumber di KPK menceritakan, pada saat diperiksa penyelidik KPK sebelum resmi menjadi tersangka, sekitar pukul 15.00 Anggodo disodori sebuah surat yang berisi penetapan dirinya sebagaitersangka. Anggodo diminta menandatangani surat itu.
Penegasan itu disampaikan wakil Ketua KPK M Jasin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/1). "Pak Bibit-Chandra nggak ikut dalam pengananan kasus Anggodo,” ujar Jasin.
Menurut Jasin, keputusan tentang penetapan Anggodo sebagai tersangka kasus upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi itu ditangani oleh pimpinan KPK lainnya. “Yang memutuskan pimpinan lain. Yang pasti kolegial (bersama-sama)," sambung Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas