KPK Bantah Takut Hadapi Praperadilan James Gunarjo

Pastikan Hadiri Sidang Lanjutan

KPK Bantah Takut Hadapi Praperadilan James Gunarjo
KPK Bantah Takut Hadapi Praperadilan James Gunarjo
Seperti diketahui Majelis hakim PN Jaksel menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena sidang itu tidak dihadiri perwakilan KPK. Kuasa hukum James, Sehat Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan. KPK juga takur jika pra peradilan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.

Kubu James meyakini, kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama itu tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

James Gunarjo ditangkap KPK 6 Juni 2012 lalu, usai memberikan uang Rp280 juta kepada oknum PNS Ditjen Pajak, Tommy Hindratno yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah takut menghadapi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pajak, James

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News