KPK Bantah Takut Hadapi Praperadilan James Gunarjo
Pastikan Hadiri Sidang Lanjutan
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 18:42 WIB
Seperti diketahui Majelis hakim PN Jaksel menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena sidang itu tidak dihadiri perwakilan KPK. Kuasa hukum James, Sehat Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan. KPK juga takur jika pra peradilan itu dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.
Kubu James meyakini, kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama itu tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
James Gunarjo ditangkap KPK 6 Juni 2012 lalu, usai memberikan uang Rp280 juta kepada oknum PNS Ditjen Pajak, Tommy Hindratno yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah takut menghadapi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pajak, James
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan