KPK Batasi Bibit - Chandra

Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PK

KPK Batasi Bibit - Chandra
KPK Batasi Bibit - Chandra
Sementara itu, Kejagung langsung bekerja menyiapkan memori PK setelah mengumumkan sikap atas pembatalan SKPP. Penyusunan dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jaksel. "Kita perbantukan satu orang dari Gedung Bundar untuk menyusunnya, dari dirtut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari.

   

Mantan kepala Kejati Jabar itu tidak memastikan berkas memori PK akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui PN Jaksel. Alasannya, pengajuan PK tidak dibatasi dengan waktu. Berbeda halnya dengan kasasi yang ditenggat waktu 14 hari. Namun Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto secara terpisah mengatakan, berkas memori PK akan siap pekan depan.

     

Terkait dengan PK yang tidak menghalangi eksekusi, Amari mengatakan, saat ini belum ada dilakukan eksekusi. Sebab putusan dari sidang praperadilan belum masuk pada pokok materi perkara. Namun masih sebatas prosedur dalam menghentikan perkara. "Bagaimana mau eksekusi kalau pokok perkara belum disidang, belum ada putusan," katanya.(ken/fal/kuh/pri)

JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News