KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PK
Sabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
Sementara itu, Kejagung langsung bekerja menyiapkan memori PK setelah mengumumkan sikap atas pembatalan SKPP. Penyusunan dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jaksel. "Kita perbantukan satu orang dari Gedung Bundar untuk menyusunnya, dari dirtut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari.
Mantan kepala Kejati Jabar itu tidak memastikan berkas memori PK akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui PN Jaksel. Alasannya, pengajuan PK tidak dibatasi dengan waktu. Berbeda halnya dengan kasasi yang ditenggat waktu 14 hari. Namun Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto secara terpisah mengatakan, berkas memori PK akan siap pekan depan.
Terkait dengan PK yang tidak menghalangi eksekusi, Amari mengatakan, saat ini belum ada dilakukan eksekusi. Sebab putusan dari sidang praperadilan belum masuk pada pokok materi perkara. Namun masih sebatas prosedur dalam menghentikan perkara. "Bagaimana mau eksekusi kalau pokok perkara belum disidang, belum ada putusan," katanya.(ken/fal/kuh/pri)
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
- Inisiatif Save the Drop Diperkenalkan di World Water Forum 2024
- Diaspora Adalah Aset Bangsa, Harus Diperlakukan Secara Baik
- Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
- 10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK