KPK Batasi Ruang Gerak RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga antikorupsi sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 itu ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat permintaan pencegahan terhadap Lino sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Desember 2015.
"Pencegahan sesuai kewenangan KPK," tegas Priharsa di markas KPK, Senin (4/1).
Priharsa menjelaskan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Supaya sewaktu-waktu Lino diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membatasi ruang gerak tersangka kasus korupsi pengadaan quay crane di Pelindo II RJ Lino. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur