KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye

KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menghadiri sebuah diskusi bertema Refleksi Peristiwa 27 Juli 1996 di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Usman menuturkan bahwa menurut berbagai sumber yang dikutip secara anonymous oleh MSN, terdapat kesepakatan untuk memberikan kick-back sebesar 7 persen dari total kontrak.

"Yakni sebesar USD 55,4 juta yang digunakan untuk pendanaan kampanye Prabowo Subianto, sebagai calon presiden pada Pilpres 2024," tutur Usman mengutip pemberitaan MSN tersebut.

Usman menyampaikan bahwa koalisi masyarakat sipil menilai adanya kick-back yang sangat fantastis, yakni sebesar USD 55,4 juta atau hampir Rp 900 miliar untuk pendanaan kampanye bukan hanya berarti adanya dugaan korupsi akibat penyelewengan APBN.

"Namun, juga dugaan pelanggaran Pemilu dalam konteks pidana," ujar Usman Hamid.

Atas perkembangan masalah tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut;

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan Penyelidikan-Penyidikan Dugaan Korupsi dan membangun komunikasi dan kerja sama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5.

Koalisi menilai KPK perlu menjadi garda terdepan dari upaya penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi kelas kakap, yang melibatkan pejabat publik dan politik.

"Berbagai kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dapat diproses lebih lanjut karena adanya kerja sama internasional yang baik," tutur Usman.

Koalisi Masyarakat Sipil minta KPK dan Bawaslu aktif mengusut dugaan korupsi pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas untuk pendanaan kampanye Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News