KPK Beberkan Cara Lakukan OTT
Selasa, 12 September 2017 – 06:32 WIB
Saat tingkat penyelidikan, tentu kewenangan berada di direktorat penyelidikan.
Sedangkan di tingkat penyidikan, kewenangan berada di direktorat penyidikan.
Namun, kata Basaria, di dalam suatu satgas itu ada penyelidik, penyidik dan jaksa.
“Nanti satgasnya dalam satu surat perintah yang diberikan oleh pimpinan. Dibentuknya satgas supaya mulai dari awal dilakukan penyelidikan sejalan sehingga bisa cepat. Jadi jaksa penuntut umum bisa tahu ceritanya,” kata dia. (boy/jpnn)
KPK melakukan gelar perkara sebelum penindakan selanjutnya
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI