KPK Beberkan Cara Lakukan OTT

KPK Beberkan Cara Lakukan OTT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Foto : Ricardo

Saat tingkat penyelidikan, tentu kewenangan berada di direktorat penyelidikan.

Sedangkan di tingkat penyidikan, kewenangan berada di direktorat penyidikan.

Namun, kata Basaria, di dalam suatu satgas itu ada penyelidik, penyidik dan jaksa.

“Nanti satgasnya dalam satu surat perintah yang diberikan oleh pimpinan. Dibentuknya satgas supaya mulai dari awal dilakukan penyelidikan sejalan sehingga bisa cepat. Jadi jaksa penuntut umum bisa tahu ceritanya,” kata dia. (boy/jpnn)


KPK melakukan gelar perkara sebelum penindakan selanjutnya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News