KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Nurhadi di Persembunyiannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan upaya penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) bersama menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
Saat menangkap keduanya, KPK melakukan upaya paksa untuk masuk ke rumah persembunyiannya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya, pihaknya menetapkan DPO kepada Nurhadi Cs pada Februari 2020.
Tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, yaitu Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Ghufron menerangkan, pihaknya baru menerima kembali informasi keberadaan Nurhadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, lanjut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, tetapi tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
Saat menangkap keduanya, KPK melakukan upaya paksa untuk masuk ke rumah persembunyiannya.
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya