KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Nurhadi di Persembunyiannya

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE. Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Nurul Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.
Termasuk terhadap DPO Hiendra yang diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK. Di samping itu, KPK juga meminta Hiendra kooperatif dengan menyerahkan diri. (tan/jpnn)
Saat menangkap keduanya, KPK melakukan upaya paksa untuk masuk ke rumah persembunyiannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua