KPK Bekuk Hengky Samuel Daud
Setelah Buron Selama Tiga Tahun
Sabtu, 20 Juni 2009 – 00:03 WIB
Daud, menurut Chandra, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah yang dihuni keponakan, cucu dan mantu itu. Selanjutnya Daud dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penangkapan tersebut, Daud dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.
Daud sendiri disangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 55 ayat (1) huruf b KUHP.
Sementara terkait kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan pemadam kebakaran di berbagai daerah itu masih dihitung KPK. "Kerugian negaranya sedang dihitung," tukas Bibit.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah buron sejak tiga tahun lalu, akhirnya Hengky Samuel Daud yang menjadi tersangka korupsi pemadam kebakaran ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap