KPK Bekuk Hengky Samuel Daud

Setelah Buron Selama Tiga Tahun

KPK Bekuk Hengky Samuel Daud
Foto : Anggit Satriya/JAWA POS
Daud, menurut Chandra, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah yang dihuni keponakan, cucu dan mantu itu. Selanjutnya Daud dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penangkapan tersebut, Daud dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

 

Daud sendiri disangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 55 ayat (1) huruf b KUHP.

 

Sementara terkait kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan pemadam kebakaran di berbagai daerah itu masih dihitung KPK. "Kerugian negaranya sedang dihitung," tukas Bibit.(ara/jpnn)

JAKARTA - Setelah buron sejak tiga tahun lalu, akhirnya Hengky Samuel Daud yang menjadi tersangka korupsi pemadam kebakaran ditangkap Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News