KPK Berhak Penuh Soal Tahanan Nazaruddin
Senin, 22 Agustus 2011 – 15:08 WIB

KPK Berhak Penuh Soal Tahanan Nazaruddin
JAKARTA- Tersangka kasus suap Sesmenpora Nazaruddin meminta pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke Cipinang atau rumah tahanan lainnya. Meski begitu, KPK belum berniat menanggapi permintaan Nazaruddin walaupun disertai ancaman tidak akan mengatakan apapun bila tidak dipindahkan. "Misalnya yang bersangkutan minta dipindahkan ke tempat tinggal yang dekat keluarga, itu masih dimungkinkan," kata Patrialis.
"Kalau KPK menolak, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain. Soal itu (tahanan) sepenuhnya urusan KPK," ujar Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di kantor Presiden, Senin (22/8) saat dimintai tanggapannya.
Selama masih dalam proses penyidikan dan sidang, Nazaruddin sepenuhnya menjadi hak penegak hukum. Bila nanti sudah ada keputusan inkrach, baru bisa dilakukan pemindahan dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga:
JAKARTA- Tersangka kasus suap Sesmenpora Nazaruddin meminta pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke Cipinang atau rumah tahanan lainnya. Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis