KPK Beri Peringatan Keras terhadap Tiga Orang Ini

KPK Beri Peringatan Keras terhadap Tiga Orang Ini
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memberikan peringatan keras kepada tiga saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Para saksi itu ialah Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra. Ketiganya diultimatum lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK.

"Telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut, namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (12/4).

Sedianya ketiga saksi tersebut diminta hadir ke Polres Tanjung Pinang.

Fikri menjelaskan, ketiganya dipanggil tim penyidik karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Terlebih, untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka dalam kasus ini 

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali.

Di sisi lain, penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli selaku karyawan swasta. Joni Sli diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (9/4).

"Pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan  proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Di samping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Fikri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

Meski sudah melakukan pencegahan, KPK enggan mengungkapkan indentitas dua orang itu. Namun, KPK meyakini kedua pihak itu memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)

KPK beri peringatan keras pada tiga saksi mangkir dari panggilan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News