KPK Berkelit dari Tiga Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Sementara untuk sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), sebenarnya sudah dihadiri kuasa hukum KPK. Namun, mereka tidak mampu menunjukan surat kuasa asli dari lembaga antirasuah itu.
Penundaan ini diduga sejumlah pihak sebagai strategi KPK untuk mengulur waktu sampai berkas kasus ketiga penggugat yang merupakan tersangka kasus korupsi itu bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, jika itu terjadi maka gugatan praperadilan mereka otomatis dianggap gugur.
Kecurigaan ini bukan lah tanpa alasan, mengingat hal yang sama pernah terjadi terhadap gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana beberapa waktu lalu. Ketika itu, KPK juga menyatakan tidak siap mengikuti sidang perdana. Selang beberapa hari kemudian, KPK menyatakan berkas kasus 'si ngeri-ngeri sedap' itu lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga sidang praperadilan perdana dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Senin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan