KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia
Jumat, 09 September 2022 – 16:54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan. Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com
1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)
2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)
3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)
5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)
6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)
7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)
8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 8.750)
KPK akan mengembangkan kasus itu melalui perkara suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2016 dan 2017.
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono