KPK Berpolitik Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E? Begini Jawaban Ghufron
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tudingan pihaknya berpolitik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Ghufron menegaskan bahwa lembaga antirasuah merupakan penegak hukum, artinya standar yang dipakai adalah hukum.
"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," ujar Ghufron, di Jakarta, Selasa (16/11).
Ghufron juga menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah disaring terlebih dahulu.
Kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Prosedurnya, KPK menerima pengaduan terlebih dahulu, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi atau bukan.
Ketika sebuah laporan diduga ada unsur tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.
Nurul Ghufron menjawab begini terkait tudingan KPK berpolitik dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi