KPK Berpolitik Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E? Begini Jawaban Ghufron

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tudingan pihaknya berpolitik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Ghufron menegaskan bahwa lembaga antirasuah merupakan penegak hukum, artinya standar yang dipakai adalah hukum.
"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," ujar Ghufron, di Jakarta, Selasa (16/11).
Ghufron juga menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah disaring terlebih dahulu.
Kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Prosedurnya, KPK menerima pengaduan terlebih dahulu, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi atau bukan.
Ketika sebuah laporan diduga ada unsur tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.
Nurul Ghufron menjawab begini terkait tudingan KPK berpolitik dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas